Tepat Tanggal 4 April 2023, TASPEN Salurkan Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan
Sambut Idul Fitri 1444 Hijriah, TASPEN menyalurkan tunjangan hari raya bagi para pensiunan, penerima, dan penerima tunjangan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN memberikan kabar gembira bagi seluruh peserta TASPEN di seluruh Indonesia. Diketahui, TASPEN akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada para pensiunan.
Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen TASPEN untuk dapat terus hadir dan Andal Melayani pesertanya, khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, maka bersama hal ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembayaran THR kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, besaran THR Tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Kedua, THR bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 29 Maret 2023, maka THR tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.
3. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Dalam hal penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
5. Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda atau duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
6. Dalam hal pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda dan/atau penerima tunjangan janda atau duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda atau duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
7. Dalam hal pensiun janda atau duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun janda atau duda dan sebagai penerima tunjangan.
8. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi.
9. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran THR tidak dikenakan biaya apapun.
Sebagai informasi, TASPEN senantiasa terus memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, termasuk di Bulan Ramadhan 2023. Komitmen TASPEN dalam penyaluran THR bagi pesertanya dapat disalurkan dengan baik karena mengimplementasikan prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.
Selain itu, TASPEN terus menghadirkan inovasi program demi meningkatkan kualitas layanan dan transformasi bisnis yang semakin baik. Adapun inovasi layanan TASPEN terbaru hadir melalui TASPEN One Hour Online Service yang merupakan layanan pengajuan klaim secara online yang terintegrasi untuk peserta dan dapat diakses melalui tos.taspen.co.id.