Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Libatkan Kemenlu Identifikasi WNI Korban Perdagangan Orang Jaringan Arab Saudi

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Libatkan Kemenlu Identifikasi WNI Korban Perdagangan Orang Jaringan Arab Saudi
TRIBUN/HO
Foto ilustrasi polisi menggeledah lokasi perdagangan orang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satunya lewat upaya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang ada di luar negeri.

"Kita akan terus menanggulangi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

Selain pengungkapan kasus, kerja sama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga demi membantu identifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka pelaku TPPO jaringan internasional.

"Dan untuk membantu identifikasi kira - kira para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ungkapnya.

Baca juga: Modus Operandi Pelaku TPPO Arab Saudi: Imingi Korban Digaji Rp 4,7 Juta per Bulan

Sebagaimana diketahui Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Para pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pendalaman dari para pelaku, aktivitas perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

Polisi memperkirakan 1.000 orang korban sudah dikirim ke Timur Tengah oleh para pelaku.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yaitu memberi iming-iming kepada para korbannya bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan atau setara Rp4,7 juta.

Adapun para tersangka yang ditangkap dalam TPPO pekerja migran ilegal jaringan internasional Indonesia - Amman Yordania - Arab Saudi diantaranya MA (53) laki-laki yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada 21 Februari 2023 lalu.

MA punya peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Korban yang berhasil direkrut diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.

Setiap satu orang yang berhasil direkrut, MA mendapatkan upah 3 juta per orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas