Bareskrim Libatkan Kemenlu Identifikasi WNI Korban Perdagangan Orang Jaringan Arab Saudi
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satunya lewat upaya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang ada di luar negeri.
"Kita akan terus menanggulangi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).
Selain pengungkapan kasus, kerja sama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga demi membantu identifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka pelaku TPPO jaringan internasional.
"Dan untuk membantu identifikasi kira - kira para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ungkapnya.
Baca juga: Modus Operandi Pelaku TPPO Arab Saudi: Imingi Korban Digaji Rp 4,7 Juta per Bulan
Sebagaimana diketahui Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi.
Para pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pendalaman dari para pelaku, aktivitas perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
Polisi memperkirakan 1.000 orang korban sudah dikirim ke Timur Tengah oleh para pelaku.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka yaitu memberi iming-iming kepada para korbannya bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan atau setara Rp4,7 juta.
Adapun para tersangka yang ditangkap dalam TPPO pekerja migran ilegal jaringan internasional Indonesia - Amman Yordania - Arab Saudi diantaranya MA (53) laki-laki yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada 21 Februari 2023 lalu.
MA punya peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Korban yang berhasil direkrut diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.
Setiap satu orang yang berhasil direkrut, MA mendapatkan upah 3 juta per orang.
ZA (54) ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur. ZA berperan dalam pembiayaan keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi.
Dari hasil perekrutan ini, ZA mendapat bayaran Rp6 juta per orang.
SR (53) ditangkap di Jakarta Timur, punya peran mengurus paspor para korban, dan membantu penyediaan tiket serta pengurusan kesehatan.
Dari kerjanya ini, SR mendapat keuntungan Rp4 juta per orang.
RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.
AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.
Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.