Besok, AG Kekasih Mario Dandy Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
![Besok, AG Kekasih Mario Dandy Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mario-dan-ag-saat-tahap-2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan atas terdakwa AG (15) bakal memasuki babak baru.
AG akan menghadapi tuntutan oleh jaksa penunutut umum (JPU) besok, Rabu (5/4/2023).
"Besok kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding soal Free Kick di Sidang Terdakwa AG
Tuntutan itu akan dilayangkan setelah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.
Total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara 4 lainnya merupakan saksi ahli.
Namun dari 4 ahli, seoang di antaranya berhalangan hadir pada hari ini, Selasa (4/4/2023).
"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," kata Reza.
Baca juga: Mario Dandy Bungkam Usai Jadi Saksi untuk Terdakwa AG, Shane Lukas Sedih Lihat Ayahnya
Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.
"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya."
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.