Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-undang

Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-undang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi Undang-undang?" kata Puan lalu dijawab 'setuju' seluruh peserta sidang.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembentukan UU untuk 8 provinsi ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 1 UUD 1945.

Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Setujui 8 RUU Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna

Berita Rekomendasi

Di mana, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi.

"Dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh UU," kata Doli.

Karenanya, Doli memandang pembentukan UU terhadap 8 provinsi tersebut merupakan hal yang perlu agar tidak digabungkan dalam satu UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas