Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Luar Negeri Sebut Kasus TPPO yang Libatkan WNI Melonjak 100 Persen di Tahun 2022

Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi. Pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kementerian Luar Negeri Sebut Kasus TPPO yang Libatkan WNI Melonjak 100 Persen di Tahun 2022
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Judha Nugraha mengatakan berdasarkan catatan Kemenlu, pada tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri pada tahun 2021 ke tahun 2022. Lonjakan kasusnya bahkan mencapai lebih dari 100 persen.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan berdasarkan catatan Kemenlu, pada tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO.

Namun pada tahun 2022 jumlah meningkat hingga 752 kasus.

Baca juga: Modus Operandi Pelaku TPPO Arab Saudi: Imingi Korban Digaji Rp 4,7 Juta per Bulan

"Kemenlu menaruh perhatian khusus terkait penanganan kasus TPPO. Karena kami mencatat terjadi lonjakan yang begitu tinggi dari kasus TPPO yang dialami oleh WNI di luar negeri," kata Judha dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

"Sebagai informasi pada tahun 2021 ada 361 kasus TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri, tahun selanjutnya tahun 2022 melonjak lebih dari 100 persen menjadi 752 kasus," terang dia.

Pihak Kemenlu menyebut terus mencermati angka kasus ini. Judha mengatakan angka kasus tersebut kemungkinan besar adalah puncak gunung es. Yakni masih banyak kasus dan korban WNI di luar negeri yang belum terungkap dan mereka tak bisa melapor.

BERITA REKOMENDASI

"Tentu kita mencermati angka ini, selain peningkatan yang begitu tinggi, kita perlu mencermati bahwa angka ini kemungkinan besar hanya puncak gunung es. Artinya masih banyak korban di luar sana yang mungkin tidak dapat melapor," katanya.

Sebagaimana diketahui Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi. Para pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta Timur.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Turunkan Timsus Pantau Dugaan Beking TPPO di Batam

Berdasarkan hasil pendalaman dari para pelaku, aktivitas perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Polisi memperkirakan 1.000 orang korban sudah dikirim ke Timur Tengah oleh para pelaku.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka yaitu memberi iming-iming kepada para korbannya bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan atau setara Rp 4,7 juta.

Adapun para tersangka yang ditangkap dalam TPPO pekerja migran ilegal jaringan internasional Indonesia - Amman Yordania - Arab Saudi, diantaranya MA (53) laki-laki yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada 21 Februari 2023 lalu.

MA punya peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Korban yang berhasil direkrut diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.
Setiap satu orang yang berhasil direkrut, MA mendapatkan upah 3 juta per orang.

ZA (54) ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur. ZA berperan dalam pembiayaan keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Dari hasil perekrutan ini, ZA mendapat bayaran Rp6 juta per orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas