Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya
Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan juga zakat mal, masing-masing memiliki pengertian dan penjelasan tersendiri.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai macam-macam zakat yang harus diketahui oleh umat muslim.
Zakat adalah suatu harta tertentu yang harus dikeluarkan, jika telah memenuhi syarat.
Berzakat merupakan suatu ibadah wajib bagi seluruh pemeluk agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Mengutip dari zakat.or.id, zakat dibedakan menjadi dua macam.
Macam-macam zakat yaitu, zakat fitrah dan juga zakat mal.
Kedua macam zakat ini memiliki besaran dan penjelasannya masing-masing.
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Macam-macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim menjelang idul fitri.
Besaran zakat fitrah ini yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan.
Umumnya zakat fitrah ini berupa beras, gandum, dan juga sejenisnya.
2. Zakat Mal (harta)
Sementara untuk zakat mal berbeda dengan zakat fitrah.
Zakat maal ini merupakan zakat harta yang juga wajib dikeluarkan umat muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.
Untuk waktu pembayaran atau pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi.
Baca tanpa iklan