Modus Operandi Pelaku TPPO Arab Saudi: Imingi Korban Digaji Rp 4,7 Juta per Bulan
Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri yakni Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.
Tayang:
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
KOMPAS.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus operandi dari para tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah mengiming-imingi korban kerja di Arab Saudi dengan gaji besar.
Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Populer