Rektor Universitas Paramadina: Jangan Harap KPK Sekarang Sama Dengan yang Dulu
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang berbeda dengan yang dulu.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang berbeda dengan yang dulu.
Demikian ditegaskan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini saat memberikan sambutan pada acara diskusi 25 Tahun Reformasi: Mengembalikan Marwah KPK Sebagai Institusi Penegakan Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas, di Universitas Paramadina, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan KPK memang sejak dulu ingin dibunuh oleh DPR lewat pengesahan undang-undang yang dilakukan di DPR.
"Sejak tahun 2008-2009 akan dibunuh, akan dilemahkan, dan itu berlangsung terus menerus. Tapi ketika presiden tidak setuju maka itu tidak terjadi," ujarnya.
Didik berujar undang-undang pelemahan KPK tidak akan bisa berlaku jika presiden tidak menyetujuinya.
Sehingga, ketika presiden itu setuju perubahan undang-undang KPK, maka jadilah KPK lemah seperti sekarang.
"Jadi jangan harapkan KPK yang sekarang itu persis dengan KPK yang dulu, karena ini sangat terkait dengan persetujuan presiden," kata Didik.
Rektor Universitas Paramadina itu mengatakan Presiden Joko Widodo itu tercatat sebagai presiden yang menyetujui perubahan undang-undang yang melemahkan KPK.
Hukum untuk pengendalian atau pencegahan korupsi terjadi pada masa Presiden Jokowi.
"Sidangnya itu terjadi malam hingga subuh, orang-orang tidak tau semua. Dan sudah ada demo ratusan mahasiswa di seluruh negeri, juga tidak berhasil. Begitu hebatnya pemerintah waktu itu untuk melemahkan KPK," ujarnya.
Setelah dilemahkan, menurutnya sekarang yang terjadi KPK menjadi alat politik untuk membunuh lawan-lawan politik.
Baca juga: Kejaksaan Agung Yakin Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Diisi Jaksa Terbaik Korps Adhyaksa
Hal ini berdampak pada demokrasi, sehingga yang terjadi adalah hukum rimba.
"Tapi saya yakin, apabila ada pers bebas. Meskipun demokrasi kacau, asal kita punya media yang bebas, insya Allah titik terang akan selalu ada," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.