AKBP Dody Prawiranegara: Saya Tak Mungkin Rusak Karir yang Telah Dibangun dengan Jual Sabu Sitaan
AKBP Dody Prawiranegara tegaskan dirinya tidak mungkin merusak karir dan prestasi selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi yang juga terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara menegaskan dirinya tidak mungkin merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.
Hal ini disampaikan Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody Prawiranegara.
Dody Prawiranegara menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.
Ketika dirinya terseret pusaran kasus ini, Dody mengaku pasrah dan berpikir bahwa takdir yang menuntunnya agar lebih memahami dan menerima hidup.
"Pada waktu itu saya akhirnya ditakdirkan untuk lebih memahami dan menerima hidup. Kehidupan yang ternyata tidak mudah dijalani. Kondisi senang maupun susah ternyata sama-sama ujian dari Allah SWT," kata dia.
Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.
Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Bilang Tak Kuasa Menolak Perintah Irjen Teddy Minahasa
Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.
Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.