Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutannya pada Senin (27/3/2023) lalu, AKBP Dody Prawiranegara diketahui dituntut 20 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (Tribunbekasi.com/Nuri Yatul Hikmah) (Tribunbatam.id/Editor: Septyan Mulia Rohman)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.