Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa hari ini, Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya krena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa.
AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa hari ini, Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya krena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Kolase Tribunnews)

Dalam sidang tuntutannya pada Senin (27/3/2023) lalu, AKBP Dody Prawiranegara diketahui dituntut 20 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (Tribunbekasi.com/Nuri Yatul Hikmah) (Tribunbatam.id/Editor: Septyan Mulia Rohman)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas