Bareskrim Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus sindikat penipuan daring jaringan internasional.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus sindikat penipuan daring jaringan internasional di DKI Jakarta.
Adapun seluruh WNA tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan telecomunication fraud.
Aksi tersebut dilakukan para pelaku di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban yang menjadi sasaran para pelaku justru berada di luar negeri.
"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Hindari Kebocoran Data dan Penipuan, Pebisnis Perlu Pahami Pentingnya Kode OTP
Tak hanya menipu, kata Djuhandani, para pelaku juga meminta agar para korban dapat mengirimkan uang tebusan kepada rekening penampungan yang berada di luar negeri.
Selama menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Di sisi lain, Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut. Sebab, para pelaku itu tidak tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.
Baca juga: Rugikan Rp91 Miliar, Polisi akan Jerat Tersangka Penipuan Travel Umrah dengan UU TPPU
"Kita belum bisa memastikan ini warga negara mana. Karena mereka ada yang menyampaikan dari Taiwan dan lain sebagainya," jelasnya.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan lanjutan karena tidak ada satupun korban yang berada di Indonesia.
Namun begitu, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri untuk menjalin komunikasi police to police dengan negara asal para pelaku.
"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," tukasnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Di antaranya, 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, dan 1 box headset.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar berupa UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.