Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji Tamtama Polri dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi

Berikut besaran gaji Tamtama Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Dilengkapi dengan aturan penggunaan gaji anggota Polri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran Gaji Tamtama Polri dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Besaran gaji Tamtama Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Lengkap dengan penjelasan pangkat serta aturan penggunaan gaji anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji Tamtama Polri dari pangkat terendah hingga tertinggi.

Aturan mengenai gaji anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pendapatan para anggota Polri sudah terjamin, baik dalam segi gaji tetap yang sudah ditentukan dan tunjangan yang diberikan hingga kenaikan pangkat yang secara rutin akan terjadi.

Sebagai informasi, Tamtama Polri merupakan tingkat pangkat terendah dalam kepolisian, satu tingkat di bawah bintara.

Tamtama umumnya disandang bagi para lulusan sekolah kepolisian atau mereka yang baru saja masuk ke dalam Anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.

Dikutip dari tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa naik setingkat lebih tinggi.

Baca juga: Pendaftaran Tamtama Polri Gelombang II TA 2023 Dibuka Membutuhkan 1.601 Anggota, Inilah Syaratnya

Hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.

Berita Rekomendasi

Kenaikan pangkat ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.

Lantas, berapa besaran gaji Tamtama Polri pada masing-masing pangkat?

Berikut besaran gaji Tamtama Polri dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan setiap pangkatnya:

Besaran Gaji Tamtama Polri

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

-Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Baca juga: Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Secara Gratis

Aturan Penggunaan Gaji bagi Anggota Polri

Terdapat beberapa aturan dalam menggunakan gaji yang didapatkan anggota Polri.

Berdasarkan Perintah Kapolri yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 15 November 2019 dalam bentuk Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang terdiri dari:

- Setiap Anggota Polri tidak boleh menunjukkan, memakai, maupun memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan setiap harinya, baik saat sedang menjalankan tugas maupun di ruang umum atau publik.

- Setiap Anggota Polri dituntut untuk dapat hidup sederhana bukan hanya di lingkungan antara Anggota Polri satu sama lain, tetapi juga ketika sedang berada di lingkungan masyarakat.

- Setiap Anggota Polri tidak boleh mengunggah foto maupun video melalui segala bentuk sosial media yang dapat membentuk persepsi masyarakat akan gaya hidup hedonis dengan resiko memunculkan adanya kecemburuan sosial.

- Setiap Anggota Polri harus mampu untuk menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.

- Setiap Anggota Polri menggunakan atribut yang sesuai dan sepantasnya berdasarkan pangkat yang dimiliki

- Setiap Anggota Polri yang memiliki tanggung jawab menjadi pimpinan, kasatwil, dan perwira mampu memberikan contoh sikap maupun perilaku yang baik terhadap Anggota Polri yang lain dengan tidak menerapkan gaya hidup hedonis.

Baca juga: Polri Resmi Buka Penerimaan Taruna Akpol, Tamtama dan Bintara, Ada 13.307 Lowongan

Pangkat Tamtama Polri

Berikut pangkat Tamtama Polri yang dikutip dari Gramedia:

1. Tamtama Kepala

Tamtama sebagai pangkat terendah dalam kepolisian.

Seorang polisi dengan pangkat Tamtama bertugas menjadi prajurit kepolisian tugasnya sebagai pelaksana tugas khusus dari kepolisian.

Berikut ini jenjang pangkat polisi golongan Tamtama.

a. Ajun Brigadir Polisi (Abripol)

Nama Abripol sebenarnya telah mengalami perubahan hingga dua kali.

Pertama, disebut dengan Kopral Kepala, lalu diubah lagi menjadi Bhayangkara Utama I.

Saat ini, Ajun Brigadir Polisi menjadi pangkat paling tinggi pada golongan Tamtama.

b. Ajun Brigadir Satu (Abriptu)

Posisi Ajun Brigadir Satu berada di bawah Abripol, pangkatnya pada awalnya dinamakan sebagai Kopral
Satu.

c. Ajun Brigadir Dua (Abripda)

Pangkat ini juga pernah mengalami perombakan nama hingga dua kali, seperti pangkat-pangkat di atasnya.

Dilambangkan dengan tanda V terbalik berwarna merah.

Baca juga: Cara Daftar Bintara Polri 2023 di Website penerimaan.polri.go.id, Berikut Alur Verifikasi Offline

2. Tamtama

Pangkat Kepala Tamtama (Kiri), Pangkat Tamtama (Kanan).
Pangkat Kepala Tamtama (Kiri), Pangkat Tamtama (Kanan). (Gramedia.com)

Pangkat Kepala Tamtama (Kiri), Pangkat Tamtama (Kanan).

a. Bhayangkara Kepala (Bharaka)

Bharaka sebagai kependekan dari bhayangkara kepala.

Tanda kepangkatan untuk jabatan ini ditandai dengan tiga garis miring berwarna

b. Bhayangkara Satu (Bharatu)

Pangkat ini setingkat lebih tinggi dibanding Bharada.

Tanda kepangkatan untuk pangkat polisi ini adalah dua garis miring berwarna merah.

c. Bhayangkara Dua (Bharada)

Bhayangkara Dua (Bharada) adalah pangkat paling rendah di Polri.

Tanda kepangkatan untuk pangkat polisi ini adalah satu garis miring berwarna merah.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas