Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY

Inilah besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY. Besaran zakat fitrah setiap daerah berbeda.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY
learn-quran.online
ILUSTRASI zakat fitrah - Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan DIY - Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY dapat disimak di dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berikut ini besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Kegunaan zakat fitrah selain mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Mengutip laman Baznas, untuk besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Namun jika nominal zakat fitrah berbentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang

Selain itu, harga beras di setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

Lalu, berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan?

Berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di DKI Jakarta, Jawa Barat, Semarang, dan DIY:

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

2. Jawa Barat

Berdasarkan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Jawa Barat berbeda-beda.

Bila sesuai dengan SE tersebut, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang paling besar adalah Kabupaten Cianjur, yakni Rp34.000 atau Rp62.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas