Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disahkannya UU Provinsi Bali akan Memberikan Kepastian Perlindungan Hukum Tradisi, Adat, Budaya Bali

Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Disahkannya UU Provinsi Bali akan Memberikan Kepastian Perlindungan Hukum Tradisi, Adat, Budaya Bali
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi menjadi Undang-undang (UU). Salah satu yang disahkan adalah RUU Provinisi Bali.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (4/3/2023), di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi Undang-undang?" kata Puan yang lalu dijawab "setuju" seluruh peserta sidang.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembentukan UU untuk 8 provinsi ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Di mana, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi.

"Dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh UU," kata Doli.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Doli memandang pembentukan UU terhadap 8 provinsi tersebut merupakan hal yang perlu agar tidak digabungkan dalam satu UU.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.

"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia," ujar Tito dalam rapat paripurna itu.

Tito menambahkan, Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang

"Sehingga dengan demikian, kita berharap dengan demikian tradisi budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara. Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat yang lain," terang Tito.

Di sisi lain, Tito mengatakan Undang-Undang Provinsi ini memberikan pembaruan hukum untuk delapan provinsi tersebut.

"Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," jelas Tito.

Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, KPU Sebut Tanda Semakin Kuatnya Regulasi

Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan, bahwa RUU tentang Provinsi Bali yang kami ajukan kepada Komisi II DPR RI pada 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI.

"Kami sangat memerlukan agar alas hukum UU No 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menambahkan sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun Komisi II DPR RI.

Di mana, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan Pemprov Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat
komprehensif dan memadai.

Gubernur Koster juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU No 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Gubernur Koster.
(Tribun Network/ Yuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas