Disahkannya UU Provinsi Bali akan Memberikan Kepastian Perlindungan Hukum Tradisi, Adat, Budaya Bali
Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi menjadi Undang-undang (UU). Salah satu yang disahkan adalah RUU Provinisi Bali.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (4/3/2023), di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang
"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi Undang-undang?" kata Puan yang lalu dijawab "setuju" seluruh peserta sidang.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembentukan UU untuk 8 provinsi ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Di mana, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi.
"Dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh UU," kata Doli.
Karenanya, Doli memandang pembentukan UU terhadap 8 provinsi tersebut merupakan hal yang perlu agar tidak digabungkan dalam satu UU.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.
"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia," ujar Tito dalam rapat paripurna itu.
Tito menambahkan, Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang
"Sehingga dengan demikian, kita berharap dengan demikian tradisi budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara. Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat yang lain," terang Tito.
Di sisi lain, Tito mengatakan Undang-Undang Provinsi ini memberikan pembaruan hukum untuk delapan provinsi tersebut.
"Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," jelas Tito.
Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, KPU Sebut Tanda Semakin Kuatnya Regulasi