Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disahkannya UU Provinsi Bali akan Memberikan Kepastian Perlindungan Hukum Tradisi, Adat, Budaya Bali

Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Disahkannya UU Provinsi Bali akan Memberikan Kepastian Perlindungan Hukum Tradisi, Adat, Budaya Bali
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali. Warta Kota/YULIANTO 

Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan, bahwa RUU tentang Provinsi Bali yang kami ajukan kepada Komisi II DPR RI pada 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI.

"Kami sangat memerlukan agar alas hukum UU No 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menambahkan sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun Komisi II DPR RI.

Di mana, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan Pemprov Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat
komprehensif dan memadai.

Gubernur Koster juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU No 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Gubernur Koster.
(Tribun Network/ Yuda)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas