Ini Tanggapan Dokter Spesialis Bedah Tulang soal Viral Pengobatan Ida Dayak
Dokter spesialis bedah tulang menanggapi terkait viralnya pengobatan tradisional yang dilakukan oleh Ida Dayak.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
Melalui akun Twitter pribadinya @@asaibrahim, ia menuliskan mengenai fenomena-fenomena yang viral tersebut akan berakhir seperti apa nantinya.
"Menarik sebenarnya fenomena seperti ini, kita lihat saja nanti endingnya."
"Yang namanya medis kadang emang saklek, ada penyakit yang gak bisa sembuh kalo ga dioperasi. Banyak orang yang gak bisa menerima itu, akhirnya percaya dengan yang katanya bisa menyembuhkan tanpa operasi, manusiawi sekali," tulisnya dalam cuitan yang diunggahnya, Selasa (4/4/2023)
Ia menganggap bahwa orang-orang percaya dengan penyakit yang dapat sembuh tanpa operasi kebanyakan datang ke tempat-tempat pengobatan alternatif.
Seperti pengobatan yang dilakukan oleh Ida Dayak yang berhasil mencuri perhatian orang banyak dan viral.
Dokter Asa Ibrahim juga menuliskan tentang pengobatan Ponari yang sempat viral sebelumnya.
"Sekedar mengingatkkan, ribuan orang pernah kegocek, ponari jadi kaya raya (sempat). Beberapa pasien sempat ada yang tambah parah bahkan sampe meninggal. Pasiennya? ya berobat lagi ke dokter ujung-ujungnya," tulis Dokter Asa Ibrahim dalam akun Twitternya.
Kemenkes Tak Melarang Tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris Soal Pengobatan Ida Dayak
Terkait viralnya pengobatan Ida Dayak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara.
Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia melalui pesan singkat Rabu (5/4/2023).
Namun dengan adanya pengobatan tradisional tersebut perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.
Nadia pun menyampaikan bahwa peraturan Kementerian Kesehatan menyebut tenaga penyehat tradisional itu dibagi berdasarkan modalitas, yakni keterampilan, ramuan dan campuran.
Pihak Kemenkes kedepannya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
(Tribunnews.com/Ifan/Rina Ayu Panca Rini)