JALA PRT Berharap Surpres RUU PPRT Segera Ditandatangani untuk Diserahkan ke DPR
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini berharap Surat Presiden (Surpres) segera ditandatangani untuk segera diserahkan ke DPR.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini berharap Surat Presiden (Surpres) segera ditandatangani untuk segera diserahkan ke DPR.
Adapun hal itu diungkapkannya Lita pada acara diskusi bertajuk menyambut Undangan-Undang Perlindungan PPRT di Jakarta Pusat, Selasa, (4/4/2023).
"Terkait legislasi kita tengah menunggu Surpres ditandatangani dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Karena yang jadi persolan adalah DIM baru bisa dibuat kalau ada Surpres," kata Lita dalam paparannya.
Lita melanjutkan Surpres dan DIM harus disertakan bersamaan ketika dikirim ke DPR.
"Kita berdoa Surpres bisa segera ditandangani dan segera diserahkan ke DPR karena waktunya hanya 30 hari dari surat dari DPR dikirim ke presiden untuk dimintakan Surpres," sambungnya.
Menurut Lita dari informasi terakhir bahwa surat sudah di meja presiden hanya belum ditandangani.
"Sekali lagi kita berharap untuk segera ditandangani sehingga gugus tugas bisa langsung membuat DIM," tegasnya.
Lita melanjutkan setelah itu baru pembahasan antara DPR dan pemerintah dan ketika surpres dan DIM dikirim. Kemudian Bamus akan merapatkan.
"Harapkan kita tetap dilanjutkan di Baleg oleh Panja yang sudah terbentuk. Semoga juga nanti pembahasannya tidak lama. Sebelum akhir Mei karena DPR bersidang lagi pertengahan Mei," tutupnya.
Adapun sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa RUU PPRT setelah disahkan jadi RUU insiatif DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) itu tengah masuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Dan ini sekarang kita sudah lakukan yaitu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah. Kita sudah cukup mendapatkan masukan-masukan terkait dengan DIM ini," kata Anwar pada diskusi bertajuk menyambut Undangan-Undang Perlindungan PPRT di Jakarta Pusat, Selasa, (4/4/2023).
Baca juga: Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Sebut Pihaknya Mendukung Segera Dituntaskannya RUU PPRT
Anwar melanjutkan dan tentunya pihaknya akan melakukan klasterisasi pengelompokan terkait dengan daftar masalah.
"Kemudian kita juga berkoodinasi dengan Panitia Antar Kementrian (PAK). Jadi PAK ini sangat penting karena kita melihat tentunya yang namanya Undang-Undang ini mungkin idenya yang memimpin Kemenaker. Tapi banyak kementerian lembaga yang memiliki peran untuk mengawal RUU ini," jelasnya.
Kemudian dikatakan Anwar nantinya akan akan ada rapat PAK setelah penetapan surat keputusan. Dikatakan juga RUU PPRT ini menyerap aspirasi dengan pemangku kepentingan.
"Ya mudah-mudahan hari ini kita juga akan mendapatkan masukan-masukan untuk RUU ini betul-betul memberikan jaminan terutama hukum agar para PRT bisa mendapatkan manfaat terlindungi sebagaimana yang diinginkan bersama," tegasnya.