KSP Moeldoko Ajukan PK Terkait Partai Demokrat, Ini Komentar Amir Syamsuddin
Terkait kasus kudeta Partai Demokrat, merupakan bentuk kepanikan akan lahirnya pemimpin baru yang taat hukum dan konstitusi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin, menanggapi langkah hukum KSP Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022.
Menurutnya, upaya PK terkait kasus "kudeta" Partai Demokrat, merupakan bentuk kepanikan akan lahirnya pemimpin baru yang taat hukum dan konstitusi.
"Kepanikan akan potensi munculnya pemimpin baru yang taat konstitusi dan taat hukum telah melanda dan membuat ketakutan para oknum penguasa, penikmat kekuasaan, yang merasa terancam akan berakhir pesta poranya," kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Karena itu, lanjut Amir yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, segala cara dan strategi dimaksimalkan.
Tujuannya cuma satu, yaitu agar pesta tidak boleh berakhir.
"Maka terlihatlah tabiat-tabiat yang selama ini belum pernah kita lihat dan alami karena para penunggang harimau takut turun dari punggungnya," ungkapnya.
"Padahal, selama ini Partai Demokrat tidak pernah mengusik, dan memilih untuk tidak ikut-ikutan pesta pora di atas amanat penderitaan rakyat. Namun, pilihan ini justru membuat Partai Demokrat terus diganggu oleh orang dari lingkaran kekuasaan. Bahkan terkesan ada pembiaran," tegas Amir.
Terhadap berbagai upaya untuk mengganggu Partai Demokrat tersebut, Amir menyerukan supaya semua kader Partai Demokrat tetaplah solid, dan rendah hati, serta ikut menghayati amanat penderitaan rakyat yang sedang melanda negeri.
Sementara itu diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada upaya serius dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk untuk menggagalkan Koalisi Perubahan.
Baca juga: Kemenkumham Respons Soal Masalah Kepengurusan Partai Demokrat Antara Moeldoko dan AHY
Hal itu terkait kubu Moeldoko telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Selain itu, AHY juga menganggap pengajuan PK tersebut sekaligus upaya menggagalkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Sebab, dia menyebut Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).