Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Linda Menangis Dituding Muncikari hingga Bandar Narkoba di Kasus Teddy Minahasa: Anak-anak Depresi

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Linda Pujiastuti merasa sedih atas tudingan sebagai muncikar hingga bandar narkoba dalam kasus Teddy Minahasa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Linda Menangis Dituding Muncikari hingga Bandar Narkoba di Kasus Teddy Minahasa: Anak-anak Depresi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Linda Pujiastuti membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Linda Pujiastuti merasa sedih atas tudingan sebagai muncikari, pemilik diskotik hingga bandar narkoba dalam kasus yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini dikatakan istri siri Irjen Teddy Minahasa itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Linda membantah semua tudingan itu semenjak dirinya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini Beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," ucap Linda.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar," sambungnya.

Baca juga: Sama Seperti AKBP Doddy, Kuasa Hukum Juga Ajukan Mami Linda Sebagai Justice Collaborator

Linda tidak mengetahui mengapa tudingan yang dilontarkan kepada dirinya itu bisa muncul padahal dia belum memberikan pernyataan apapun.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, Linda mengatakan atas tudingan tersebut membuat anak-anaknya depresi.

"Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," ungkapnya.

Baca juga: Ikut Nikmati Keuntungan Jual Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Mami Linda

Untuk itu, Linda meminta maaf kepada anak-anaknya yang ikut menanggung malu atas tindakannya tersebut.

Untuk informasi, Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas