Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Singgung Jenderal yang Hanya Selamatkan Diri Sendiri
AKBP Dody Prawiranegara menyinggung sikap seorang Jenderal yang hanya menyelamatkan diri sendiri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini Rabu (5/4/2023).
Pembacaan pleidoi diwakili oleh penasehat hukumnya.
Dalam pleidoi yang diberi judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyinggung sikap seorang Jenderal yang hanya menyelamatkan diri sendiri.
"Dalam persidangan ini kita melihat seorang jenderal yang berusaha menyelamatkan dirinya sendiri dengan mengorbankan anak buahnya," kata penasehat hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sikap ini dinilai AKBP Dody Prawiranegara melukai banyak jiwa, karena menjerumuskan orang-orang demi hawa nafsunya.
"Kita melihat seorang pemimpin menjerumuskan anak buahnya ke dalam jurang kegelapan tanpa malu-malu," lanjut dia.
Karena itu menurut AKBP Dody Prawiranegara, jenderal yang tega tersebut layak diganjar hukuman mati.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Bilang Tak Kuasa Menolak Perintah Irjen Teddy Minahasa
"Tanpa ragu-ragu orang-orang yang seperti itu yang mengorbankan anak buahnya di masa lalu di abad-abad yang lampau layak dihukum mati," sebut penasehat hukum
Padahal penasehat hukum mengklaim, kliennya telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi yang total hasil tangkapannya sebesar 41,4 kg.
Namun alih-alih mendapatkan penghargaan namun musibah yang didapatkan.
"Untuk itu penasehat hukum akan menguraikan pleidoi, yang menggambarkan secara keseluruhan pleidoi dengan judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa," lanjut penasehat hukum.
Sebagaimana diketahui, AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU pada akhir Maret lalu.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).