Polemik Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan
Jokowi bicara soal polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro di KPK, Presiden minta untuk lihat aturan yang ada pada institusi masing-masing.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
![Polemik Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-280323.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi polemik tersebut, Presiden meminta untuk melihat aturan yang ada pada institusi masing-masing.
“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, ada SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Presiden ingin polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro tersebut tidak membuat gaduh.
Karena kata Presiden terkait mutasi atau perpindahan kepegawaian sudah ada aturannya sendiri.
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tutur Jokowi.
Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dugaan etik berkaitan dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi awak media, Selasa (4/4/2023).
Saat ditanya lebih jauh apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa, Haris mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.
"Masih dipelajari," kata Haris.
Diberitakan, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.
Endar menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal, karena tidak memiliki alasan yang jelas.
Endar menuturkan sudah menceritakan peristiwa pemecatan ini kepada Dewas.
Dia masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.