Prihatin dengan Peninjauan Kembali dari Moeldoko, NasDem Nyatakan Dukung Demokrat
NasDem rihatin ada upaya peninjauan kembali (PK) dari Moeldoko ke Mahkamah Agung terkait penetapan Kemenkumham atas Partai Demokrat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan prihatin dengan adanya upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) dari Moeldoko ke Mahkamah Agung terkait penetapan Kemenkumham atas Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Moeldoko hingga kini masih berupaya mengambil alih Partai Demokrat dengan menempuh upaya hukum tersebut.
Padahal, kata Ketua DPP Bappilu Partai NasDem Effendy Choirie dalam putusan itu telah dikukuhkan kalau Ketua Umum Partai Demokrat yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kita ikut sedih dan prihatin. Oknum istana terus melakukan gerakan jahat merusak demokrasi, berarti merusak negara. Mereka yang seharusnya menjaga demokrasi, memperbaiki negara, dan menjasi teladan yang baik, tapi yang terjadi sebaliknya," kata Effendy saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/4/2023).
Dengan begitu politikus yang akrab disapa Gus Choi itu mendukung upaya Partai Demokrat untuk memenangkan upaya hukum yang dilayangkan Moeldoko.
"Heran ya. kok gak ada malu, karena itu Partai Demokrat harus terus melawan gerakan jahat, cepat atau lambat kebenaran pasti menang," tukas Gus Choi.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada upaya serius dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk untuk menggagalkan Koalisi Perubahan.
Hal itu terkait kubu Moeldoko telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Selain itu, AHY juga menganggap pengajuan PK tersebut sekaligus upaya menggagalkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Sebab, dia menyebut Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).
"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY menuturkan beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan dan ada celah untuk masuknya intervensi politik.
"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," ungkap AHY.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Atas keputusan itu Moeldoko mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak dan Partai Demokrat pimpinan AHY disebut sah.
"Tolak kasasi," bunyi amar singkat putusan MA yang dilansir dari situs resmi, Senin (3/10/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.