Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis, AKBP Dody Prawiranegara Maafkan Teddy Minahasa: Insyaallah Tidak Ada Dendam

Hal itu diucapkan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sambil Menangis, AKBP Dody Prawiranegara Maafkan Teddy Minahasa: Insyaallah Tidak Ada Dendam
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolresta Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku sudah memaafkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas terseretnya ke dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diucapkan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, Dody mengaku tidak menaruh dendam kepada mantan pimpinannya tersebut.

"Saya dapat menjalankan semua ini dengan hati yang ikhlas, saya AKBP dody Prawiranegara insyaAllah sudah memaafkan Teddy Minahasa, InsyaAllah saya tidak ada dendam," kata Dody.

Dody hanya banyak belajar atas kasus yang menjeratnya tersebut jika tak semua perintah atasan harus dijalankan meski tengah mencoba menjadi seorang anggota yang jujur.

Baca juga: Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara Diberi Judul Prestasi Berujung Petaka karena Perintah Teddy Minahasa

"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Dody berharap majelis hakim bisa melihat kejujurannya yang mengungkapkan fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Sesakit apapun situasi yang sedang saya hadapi ini saya percaya Allah menganggap semua doa dan akan melepaskannya satu persatu di waktu yang tepat," tuturnya.

"Dan saya yakitn tidak ada kejujuran yang sia-sia, semoga saya sayabdapat menjadi pribadi yang lebih baik lagj dj kemudian hari," sambungnya.

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas