Sempat Terkendala Masalah Sistem, 48 Ribu CPMI Akhirnya Bisa Diberangkatkan ke Luar Negeri
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akhirnya bisa memberangkatkan 48 ribu Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI ke Luar Negeri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akhirnya bisa memberangkatkan 48 ribu Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI ke Luar Negeri.
Ribuan pahlawan devisa tersebut sebelumnya terancam gagal diberangkatkan lantaran ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI atas surat edaran dari Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) terkait perintegrasian sistem SIAPkerja.
"Jadi sistem Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) ini milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemnaker RI, jadi ada kesalahan sistem pengintegrasian," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada wartawan di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu pun tak menyalahkan Kemnaker akibat terjadinya kesalahan pengintegrasian sistem yang sempat menutup pelayanan SISKOTKLN BP2MI.
"Jadi tidak perlu disalahkan terhadap surat edaran Kemnaker karena memang ini juga pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah satu data," tuturnya
Masih kata Benny, terjadinya penutupan sistem SISKOTKLN BP2MI tersebut dikarenakan ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem.
"Ternyata ada salah satu pihak yang secara implementatif tidak siap. Dampaknya, penutupan SISKOTKLN itu mengancam 48 ribu PMI yang sudah terlanjur berproses," katanya.
Menurut Benny, hal tersebut sempat mengancam gagalnya diberangkatkan 48 ribu PMI ke tempat penempatan kerja di Luar Negeri.
"Mereka membayar asuransi memiliki paspor, perjanjian kerja, visa, tiba-tiba digeser pelayanannya ke sistem SIAPkerja dan ini menimbulkan masalah dan ancaman membuat mereka gagal berangkat 48 ribu PMI," ujarnya.
Atas dasar itu, tambah Benny, BP2MI langsung melakukan kordinasi ke Kemnaker dan hasilnya 48 ribu PMI tersebut bisa diberangkatkan.
Baca juga: Lepas 249 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI Singgung Sumbangan Devisa Pekerja Migran Capai Rp159,6 triliun
"Tentu ini kami anggap serius dan melakukan kordinasi, pada 3 Maret 2023 kami rapat di Kantor Kemenaker yang dipimpin Wamenaker, hasilnya perhari hari ini 5 April 2023 jam 9 WIB, layanan penerbitan SIP2MI masih dilakukan di SISKOTKLN, resmi dibuka kembali. Artinya 48 ribu PMI yang kemarin terancam gagal berangkat itu, sekarang bisa berproses kembali," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.