Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis 98 Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas

Sejumlah aktivis 98 yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/4/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aktivis 98 Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Aktivis 98 melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka menduga Firli telah melanggar etik terkait penanganan kasus Formula E.   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis 98 yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/4/2023).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebanyak 30 orang Aktivis 98 Nusantara yang berasal dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Palembang, dan Surabaya, datang untuk meminta audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ketua KPK diduga telah melakukan tindak pelanggaran kode etik atas, tindakannya dalam penanganan kasus Formula E," kata Bayquni usai menyerahkan laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Selain melaporkan Firli, maksud dan tujuan Aktivis 98 Nusantara, ingin melakukan audensi dengan Dewan Pengawas KPK

Mereka menduga ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Firli.

Berita Rekomendasi

"Di antaranya dugaan melakukan tindak pidana kolusi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujar Bayu.

Selain itu, Aktivis 98 menduga Firli telah berhubungan dengan BPK secara langsung dengan tujuan meminta kepada BPK untuk melakukan audit keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E dan melakukan ekspose perkara.

"Ini diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan yang melanggar Pasal 421 KUHP," tambahnya.

Bayu menambahkan, Firli diduga telah menekan dan memaksa penyelidik untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka walaupun bukti yang ada belum terpenuhi.

"Kami juga meminta dalam rangka 25 tahun reformasi, KPK kembali ke khitahnya untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan berbau politis," kata Bayu.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi sorotan publik usai memberhentikan dan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya yakni Polri.

Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugasnya di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri.

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas