Aktivis 98 Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas
Sejumlah aktivis 98 yang menamakan dirinya Aktivis 98 Nusantara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Aktivis 98 Laporkan Ketua KPK ke Dewan Pengawas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivis-98-melaporkan-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)
Penugasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023.
Dalam suratnya, Kapolri Listyo Sigit mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas dasar, Endar Priantoro melaporkan Firli dan juga Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.
Walaupun demikian, KPK membantah tuduhan soal konflik Firli dan Endar terkait dengan isu Formula E.
KPK mengklaim keputusan pemberhentian dan pengembalian Endar diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK."Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali pun meyakini Dewas KPK akan bekerja profesional dan transparan tanpa tunduk pada intervensi kekuasaan apa pun.
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi mana pun," kata Ali.
Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum
Sementara itu, Firli masih diam sejak isu pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri bergulir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.