Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah April 2023, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi pertanyaan saat hendak mengurus proses ganti kepemilikan tanah.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini biaya balik nama sertifikat tanah terbaru bulan April 2023.
Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi pertanyaan saat hendak mengurus proses ganti kepemilikan tanah.
Entah karena proses jual beli atau warisan.
Balik nama sertifikat tanah penting sebagai bukti bahwa tanah yang sudah dibeli adalah milik sah sesuai atas nama.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Biaya balik nama sertifikat tanah
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?
Baca juga: Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf NU-Muhammadiyah, Wamen ATR/BPN Sebut Sama Dengan Membantu Bangsa
Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah April 2023.
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Dokumen persyaratan
Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.
Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Baca juga: Beri Jaminan Hukum, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah RS Muhammadiyah & Masjid Persis Bandung
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Segini Dana yang Harus Disiapkan