Aktivis Lingkungan Minta Menteri AHY Tertibkan Sertifikat Tanah di Dalam Kawasan Hutan Lindung
Menurutnya, jika perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius akan semakin banyak hutan lindung yang rusak.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis lingkungan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7/2024).
Mereka menyampaikan penolakan atas adanya sertifikat tanah dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Padahal menurut mereka, semestinya tidak bisa tanah dalam kawasan hutan lindung disertifikatkan.
Hal ini sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Kehutanan.
"Pertama, bahwa di kawasan hutan lindung itu banyaknya bersertifikat tanah. Nah secara aturan bahwa sertifikat tanah itu tidak bisa terbit di kawasan hutan, jelas dari beberapa aturan, termasuk aturan-aturan tentang UU Agraria 1960," ujar Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen.
"Dan begitupun juga di UU Kehutanan, sangat dilarang apabila seseorang atau kelompok atau perusahaan masuk dalam kawasan hutan, apalagi kawasan hutan lindung, untuk mendegrasi, merusak secara perseorangan maupun kelompok itu sangat dilarang UU 41 tahun 1999," lanjut dia.
Menurutnya, jika perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius akan semakin banyak hutan lindung yang rusak.
Sehingga aksi mereka kali ini meminta kementerian terkait untuk menyetop dan mengusut praktik mafia tanah.
"Inilah yang kami bawa kenapa kalau tidak ditindaklanjuti, kasus seperti ini akan semakin banyak nanti di beberapa daerah lain, nah kami minta tanggapan beberapa kementerian itu untuk stop, berantas mafia tanah," ucap dia.
Aksi ini lanjut Andriansyah, tidak hanya digelar di Kementerian ATR/BPN, tapi juga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada tiga seruan dalam aksi unjuk rasa ini, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang terlibat, meminta KLHK untuk mengubah fungsi Kawasan Hutan Lindung, mendesak Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membatalkan semua sertifikat tanah di dalam kawasan hutan.
"Jadi aksi hari ini pertama kami bertandang ke KLHK, alhamdulillah respons dari KLHK itu support-nya bagus, mereka akan laporan resmi terkait masalah hasil analisis dan investigasi. Nanti hari Senin laporannya resminya," tutur Andriansyah.
Baca juga: Mapala UI Eksplorasi Hutan Lindung Bukit Daun Bengkulu
"Terus yang kedua, di tempat sekarang ini kami bertandang ke ATR/BPN, dan hasilnya pun juga Alhamdulillah, mereka minta dimasukkan laporan pengaduan secara resmi, dan mereka akan tindaklanjuti juga. Alhasil bahwa dari beberapa dua tempat yang kami lalui ini kami mendapat respon yang sangat baik," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.