Kader PSI Tuding David Lakukan Pelecehan ke AGH: sang Ayah Membantah, Ketum PSI akan Tindak Tegas
Kader PSI menuding David melakukan pelecehan seksual ke AGH tapi sang ayah membantah. Ketua PSI pun juga bakal menindak tegas kadernya itu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha bakal menindak tegas seorang kadernya, Donny Adi Wiguna, yang menuding David Ozora melakukan pelecehan kepada pelaku anak, AGH (15).
Adapun tudingan tersebut ditulis oleh Donny di akun Twitter pribadinya @dawiguna pada Rabu (5/4/2023).
Pada cuitannya tersebut, Donny menuliskan bahwa penetapan status anak yang berkonflik dengan hukum terhadap AGH dan keinginan agar yang bersangkutan dihukum maksimal hanyalah bentuk dendam.
"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal," tulisnya.
Kemudian, Donny juga menuding AGH telah menjadi objek seksual bagi David.
Baca juga: Mario Dandy Potong Rambut, Shane Lukas Banjir Air Mata, Amanda Tampil Trendy
Bahkan, dirinya pun menduga David melakukan pelecehan seksual kepada AGH.
"Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David," sambungnya.
Dengan analisis tersebut, Doddy menilai tidak ada alasan AGH dihukum maksimal terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"(AGH) terlibat, ya. Jadi pelaku utama? Tidak. Jadi mastermind? Tidak terbukti. Apa alasan maksimal?" ujarnya.
Cuitan Donny pun dibalas oleh ayah David, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck.
Jonathan menuliskan bahwa saat persidangan Rabu (5/4/2023), AGH mengakui sering mengirim foto dan mengucapkan kerinduan kepada David.
Sehingga, Jonathan pun menganggap tudingan Donny itu tidak berdasar.
Kemudian, lantaran menurutnya cuitan tersebut tidak terbukti, Jonathan pun meminta Donny datang ke sidang selanjutnya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya."
"Siap pertanggunjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus," ujarnya.
Tak sampai disitu, cuitan Donny tersebut pun diketahui oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha.
Menurutnya, tulisan kadernya terhadap kasus penganiayaan David itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka
Ia pun juga berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada Donny.
"tweet ini (tulisan Donny) tidak bisa dibenarkan, Mas @seeksixsuck, sebagai ketum partai tempat ybs bernaung, saya berjanji akan memberikan tindakan tegas," tulis Giring pada Kamis (6/4/2023).
Namun kini, cuitan tersebut telah dihapus oleh Donny.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar AGH dihukum penjara empat tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pasal tersebut, AGH dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya yakni penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AGH telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum korban usai mengadiri sidang tertutup tuntutan AGH hari ini, Rabu (5/4/2023).
JPU pun menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Ayah David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara: Bocil Memang Segini Tuntutan Maksimalnya
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AGH.
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadhilla)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja