Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar Vonis Senin Pekan Depan, Pleidoi hingga Duplik AG Ditargetkan Rampung Hari Ini

Tak hanya pleidoi, persidangan hari ini juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejar Vonis Senin Pekan Depan, Pleidoi hingga Duplik AG Ditargetkan Rampung Hari Ini
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Tak hanya pleidoi, persidangan hari ini juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik sehingga pekan depan AG bisa divonis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak berinisial AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).

Atas tuntutan tersebut, kubu AG melayangkan pleidoi atau pembelaan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya pleidoi, persidangan hari ini juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik.

"Replik nanti misalkan bisa saja, ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau secara lisan tetap pada tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).

Djuyamto
Djuyamto (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Secara teknis, Djuyamto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) boleh meminta waktu jeda jika ingin membuat replik secara tertulis.

"Kalau nanti ada permintaan dari penuntut umum, misalkan setelah pledoi nanti kemudian mau menanggapi tertulis, maka akan di skors sidang. Bisa saja nanti sore atau nanti malam dilanjutkan tanggapan jaksa penuntut umum," kata Djuyamto.

Namun jika waktu yang dibutuhkan tak mencukupi pada hari ini, maka pihak pengadilan membuka opsi pembacaan replik dan/ atau duplik dilanjutkan pada Senin (10/4/2023) pagi.

Berita Rekomendasi

"Kalau itu tertulis ya harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik. Tetap harus diputus hari Senin, misalkan Senin malam," katanya.

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Potong Rambut, Shane Lukas Banjir Air Mata, Amanda Tampil Trendy

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas