Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Akan Jemput Paksa Dito Mahendra
Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Bantah Senjata Dito Mahendra Punya Izin dari Kodam IV Diponegoro
Djuhandhani mengatakan atas hal itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Dito terkait kasus itu.
Meski begitu, Djuhandhani belum memberikan informasi secara detil terkait kapan akan melakukan penjemputan paksa tersebut.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucapnya.
Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Klaim Tak Ada Senpi Ilegal, Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Penyidik
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.