Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Office Boy, Kejaksaan Dalami Pertemuan Terkait Proyek BTS di Kantor Kominfo

Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan rasuah pada pengadaan tower base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Office Boy, Kejaksaan Dalami Pertemuan Terkait Proyek BTS di Kantor Kominfo
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan rasuah pada pengadaan tower base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. Terbaru kejaksaan memeriksa seorang office boy untuk mendalami soal sejumlah pertemuan di Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan rasuah pada pengadaan tower base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Termasuk menggali soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Semua sedang kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/4/2023) saat ditanya terkait pertemuan di kantor Kominfo mengenai proyek BTS.

Untuk mendalami itu, Kejaksaan Agung memeriksa seorang office boy di kantor Kominfo berinisial ADM.

Pemeriksaan terhadap ADM dilakukan pada pekan kedua Ramadan tahun ini.

"Kamis 6 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ADM selaku Office Boy Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap office boy Kominfo ini dilakukan sekira dua pekan menjelang Idul Fitri, di mana tak lama setelahnya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Nanti setelah lebaran akan ada gelar perkara," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Sebagai informasi, gelar perkara korupsi BTS ini sebelumnya telah disinggung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

Saat itu pihak Kejaksaan Agung menjanjikan gelar perkara dalam waktu dekat. Posisi Johnny G Plate pun akan ditentukan dari gelar perkara tersebut.

Baca juga: Adik Johnny G Plate Diduga Terima Fasilitas BTS BAKTI Kominfo Terkait Jabatan Kakak Sebagai Menteri

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).

Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.

5 Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelimanya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca juga: SOSOK Adik Johnny G Plate yang Terseret Kasus BAKTI Kominfo: Bukan Pejabat tapi Ikut Terima Uang

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri sudah memeriksa Menkominfo, Johnny G Plate pada 14 Februari 2023 lalu.

Penyidik meminta keterangan Johnny G Plate terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.

Tak hanya soal dokumen, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.

Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo. Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas