Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda

Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda
wikipedia
Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor gugatan 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut, dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya kepada KPU.

Dalam salah satu petitumnya, DPP Partai Berkarya menggugat KPU agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

KPU dinyatakan boleh melanjutkan tahapan Pemilu 2024 ketika Partai Berkarya dinyatakan lolos sebagai peserta.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian tertulis dalam petitum tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Khawatir Putusan Bawaslu Soal Partai Prima Bakal Jadi Masalah Besar

Kemudian dalam petitum keenam, Partai Berkarya meminta agar KPU membayar kerugian materil dan immateril.

Berita Rekomendasi

Adapun untuk kerugian materil yang harus dibayarkan KPU adalah Rp 215 miliar rupiah.

Sedangkan untuk kerugian immateril sejumlah Rp 25 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)," demikian tertulis dalam petitum.

Untuk selengkapnya berikut isi petitum terkait gugatan Partai Berkarya

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas