Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda

Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda
wikipedia
Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023). 

Buntut dari putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding.

Namun, KPU kembali kalah dalam banding tersebut sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Partai Prima pada putusan yang diumumkan pada 20 Maret 2023 lalu.

Dikutip dari Tribun Jogja, KPU dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima.

Baca juga: Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Alhasil, Bawaslu pun memerintahan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)(Warta Kota/Rendy Renuki)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas