Usai Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda
Partai Berkarya menggugat KPU agar Pemilu 2024 ditunda. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor gugatan 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut, dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya kepada KPU.
Dalam salah satu petitumnya, DPP Partai Berkarya menggugat KPU agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
KPU dinyatakan boleh melanjutkan tahapan Pemilu 2024 ketika Partai Berkarya dinyatakan lolos sebagai peserta.
"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian tertulis dalam petitum tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Khawatir Putusan Bawaslu Soal Partai Prima Bakal Jadi Masalah Besar
Kemudian dalam petitum keenam, Partai Berkarya meminta agar KPU membayar kerugian materil dan immateril.
Adapun untuk kerugian materil yang harus dibayarkan KPU adalah Rp 215 miliar rupiah.
Sedangkan untuk kerugian immateril sejumlah Rp 25 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)," demikian tertulis dalam petitum.
Untuk selengkapnya berikut isi petitum terkait gugatan Partai Berkarya
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Partai Prima Pernah Gugat KPU, Minta Tunda Pemilu 2024
Sebelumnya, gugatan serupa pernah dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU.
Kemudian, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 lalu.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari." bunyi putusan Hakim Ketua PN Jakpus, Oyong.
Baca juga: Respons Kekhawatiran Komisi II, Bawaslu Pastikan Putusan Atas Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Dalam putusannya, PN Jakpus juga menyatakan Partai Prima adalah partai politik (parpol) yang dirugikan terkait verifikasi administrasi oleh KPU.
Tak hanya itu, PN Jakpus juga menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dikutip dari Warta Kota.
Buntut dari putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding.
Namun, KPU kembali kalah dalam banding tersebut sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Partai Prima pada putusan yang diumumkan pada 20 Maret 2023 lalu.
Dikutip dari Tribun Jogja, KPU dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima.
Baca juga: Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu
Alhasil, Bawaslu pun memerintahan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)(Warta Kota/Rendy Renuki)
Artikel lain terkait Pemilu 2024