Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Pembagian Waktunya

Penjelasan kapan zakat fitrah dibayarkan. Terdapat pembagian waktu menurut pendapat para ulama. Simak juga syarat dan besaran zakat fitrah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Simak Pembagian Waktunya
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Kapan zakat fitrah dibayarkan? Inilah penjelasan pembagian waktu bayar zakat menurut para ulama. 

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, mulai muncul pertanyaan seputar zakat fitrah.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat muslim mengeluarkan harta terbaiknya untuk zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Mengutip laman Baznas, zakat fitrah wajib dibayarkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah menurut pendapat para ulama.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar dengan Uang di Berbagai Daerah

Adapun penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah tersebut yakni sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

Waktu Pembayaran Zakat

Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.

Sementara menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.

Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas