Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Fasilitasi Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun Ibadah di Resimen Armed Purwakarta

Kementerian Agama memfasilitasi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta melaksanakan ibadah misa Jumat Agung

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenag Fasilitasi Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun Ibadah di Resimen Armed Purwakarta
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta melaksanakan ibadah misa Jumat Agung di Resimen Armed Purwakarta, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memfasilitasi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta melaksanakan ibadah misa Jumat Agung di Resimen Armed Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi, mengatakan langkah ini menjamin hak kebebasan beragama seluruh masyarakat.

“Menteri Agama menginginkan seluruh warga negara apa pun agamanya harus dijamin hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)-nya. Apabila hak KBB telah dipenuhi oleh semua pejabat publik, dapat dipastikan akan terwujud pelayanan publik yang imparsial dan nondiskriminatif," ujar Wawan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Wawan mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadat sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” ujar Wawan.

Selain itu, Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara.

BERITA REKOMENDASI

Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi.

Baca juga: Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta

Sementara itu, Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian menyampaikan fasilitasi yang dilakukan Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajban yang harus ditunaikan.

"Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver," ujar Sopian.

Dirinya mengatakan Kemenag telah membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja.

"Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang," ucap Sopian.


Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023.

Bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu digunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah.

Baca juga: Bupati Purwakarta segel gereja GKPS, pengurus gereja: Kami ingin ibadah Paskah di gereja sendiri

Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas