Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Statusnya Saksi, Bareskrim Tetap Bisa Jemput Paksa Dito Mahendra soal Senpi Ilegal

Bareskrim tetap jemput paksa Dito Mahendra yang 2 kali mangkir dari panggilan kasus dugaan senpi ilegal meski statusnya saksi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Meski Statusnya Saksi, Bareskrim Tetap Bisa Jemput Paksa Dito Mahendra soal Senpi Ilegal
kolase tribunnews
Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK. Bareskrim tetap jemput paksa Dito Mahendra yang 2 kali mangkir dari panggilan kasus dugaan senpi ilegal meski statusnya saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tetap akan menjemput paksa Dito Mahendra yang dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal meski berstatus saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penjemputan paksa itu bukan tidak berdasar. Melainkan melalui dasar di KUHAP.

"Dengan dasar Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (8/6/2023).

Djuhandhani menegaskan meski saat ini status hukum Dito masih saksi, atas dasar itu pihaknya bisa menjemput paksa Dito karena telah mangkir sebanyak dua kali.

"Iya (meski masih saksi bisa dijemput paksa)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Diketahui, Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mewakili kliennya untuk menyerahkan enam surat rahasia Kodam Diponegoro terkait kasus dugaan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mewakili kliennya untuk menyerahkan enam surat rahasia Kodam Diponegoro terkait kasus dugaan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Djuhandhani mengatakan atas hal itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Dito terkait kasus itu.

Meski begitu, Djuhandhani belum memberikan informasi secara detil terkait kapan akan melakukan penjemputan paksa tersebut.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucapnya.

Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.

Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas