Meski Statusnya Saksi, Bareskrim Tetap Bisa Jemput Paksa Dito Mahendra soal Senpi Ilegal
Bareskrim tetap jemput paksa Dito Mahendra yang 2 kali mangkir dari panggilan kasus dugaan senpi ilegal meski statusnya saksi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tetap akan menjemput paksa Dito Mahendra yang dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal meski berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penjemputan paksa itu bukan tidak berdasar. Melainkan melalui dasar di KUHAP.
"Dengan dasar Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (8/6/2023).
Djuhandhani menegaskan meski saat ini status hukum Dito masih saksi, atas dasar itu pihaknya bisa menjemput paksa Dito karena telah mangkir sebanyak dua kali.
"Iya (meski masih saksi bisa dijemput paksa)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani mengatakan atas hal itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Dito terkait kasus itu.
Meski begitu, Djuhandhani belum memberikan informasi secara detil terkait kapan akan melakukan penjemputan paksa tersebut.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucapnya.
Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.