Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy

AG pacar Mario Dandy bakal divonis pada Senin (10/4/2023), berikut pengamanan hingga harapan keluarga David jelang vonis terdakwa AG.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo dan pacarnya AGH (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan) dan Menteri Agama. AG pacar Mario Dandy bakal divonis pada Senin (10/4/2023), berikut pengamanan hingga harapan keluarga David jelang vonis terdakwa AG. 

Tak hanya pleidoi, persidangan juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik.

"Replik nanti misalkan bisa saja, ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau secara lisan tetap pada tuntutan," ujar Djuyamto.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Secara teknis, Djuyamto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) boleh meminta waktu jeda jika ingin membuat replik secara tertulis.

"Kalau nanti ada permintaan dari penuntut umum, misalkan setelah pledoi nanti kemudian mau menanggapi tertulis, maka akan di skors sidang. Bisa saja nanti sore atau nanti malam dilanjutkan tanggapan jaksa penuntut umum," kata Djuyamto.

Namun jika waktu yang dibutuhkan tak mencukupi pada hari ini, maka pihak pengadilan membuka opsi pembacaan replik dan/ atau duplik dilanjutkan pada Senin (10/4/2023) pagi.

"Kalau itu tertulis ya harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik. Tetap harus diputus hari Senin, misalkan Senin malam," katanya.

Persidangan Terbuka untuk Umum

Berita Rekomendasi

Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) dipastikan rampung pada pekan depan.

Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).

"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).

Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka.

Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas