Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy

AG pacar Mario Dandy bakal divonis pada Senin (10/4/2023), berikut pengamanan hingga harapan keluarga David jelang vonis terdakwa AG.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo dan pacarnya AGH (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan) dan Menteri Agama. AG pacar Mario Dandy bakal divonis pada Senin (10/4/2023), berikut pengamanan hingga harapan keluarga David jelang vonis terdakwa AG. 

Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas.

Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.

Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.

AG Tak Bakal Hadiri Sidang Vonisnya

Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Soal kehadiaran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.

Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).

Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) akan divonis terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) pada awal pekan depan.

Menjelang vonis tersebut, kubu David Ozora berharap agar AGH dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan 4 tahun penjara.

Alasannya, ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AGH, Pasal 355 Ayat (1) KUHP yaitu 12 tahun.

Kemudian mengingat usia AGH yang masih anak-anak, maka dia dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas