TNI AD Bantah Pernyataan Dito Mahendra soal Kepemilikan Senjata Api, Tegaskan Ilegal
TNI AD membantah soal klaim kubu Dito Mahendra yang menyebut senjata api ilegal memiliki surat dari Kodam IV Diponegoro.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AD membantah soal klaim kubu Dito Mahendra yang menyebut senjata api ilegal memiliki surat dari Kodam IV Diponegoro.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan jika senjata api tersebut ilegal.
Baca juga: Kronologi Rumah Nindy Ayunda Diteror Puluhan Oknum TNI yang Mencari Dito Mahendra
"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemaren ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim saat dihubungi seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Hamim mengatakan hal tersebut diketahui setelah pihaknya menyelidiki lebih dalam soal kepemilikan senjata api tersebut.
"Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," ujarnya.
Dito Mahendra Mengaku Punya Surat Resmi Kodam IV Diponegoro
Sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.