TNI AD Bantah Pernyataan Dito Mahendra soal Kepemilikan Senjata Api, Tegaskan Ilegal
TNI AD membantah soal klaim kubu Dito Mahendra yang menyebut senjata api ilegal memiliki surat dari Kodam IV Diponegoro.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam Usai Dito Mahendra Diperiksa Soal Senjata Api
Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.