Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AD Bantah Pernyataan  Dito Mahendra soal Kepemilikan Senjata Api, Tegaskan Ilegal

TNI AD membantah soal klaim kubu Dito Mahendra yang menyebut senjata api ilegal memiliki surat dari Kodam IV Diponegoro.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in TNI AD Bantah Pernyataan  Dito Mahendra soal Kepemilikan Senjata Api, Tegaskan Ilegal
kolase tribunnews
Sosok Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI AD membantah soal klaim kubu Dito Mahendra yang menyebut senjata api ilegal memiliki surat dari Kodam IV Diponegoro.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan jika senjata api tersebut ilegal.

Baca juga: Kronologi Rumah Nindy Ayunda Diteror Puluhan Oknum TNI yang Mencari Dito Mahendra

"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemaren ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim saat dihubungi seperti dikutip, Sabtu (8/4/2023). 

Hamim mengatakan hal tersebut diketahui setelah pihaknya menyelidiki lebih dalam soal kepemilikan senjata api tersebut. 

"Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," ujarnya.

Dito Mahendra Mengaku Punya Surat Resmi Kodam IV Diponegoro 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mewakili kliennya untuk menyerahkan enam surat rahasia Kodam Diponegoro terkait kasus dugaan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mewakili kliennya untuk menyerahkan enam surat rahasia Kodam Diponegoro terkait kasus dugaan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.

Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.

"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.

Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.

"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.

Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam Usai Dito Mahendra Diperiksa Soal Senjata Api

Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas