Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Hakim berpendapat, orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi hal yang meringankan baginya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: muhammad abdillahawang
zoom-in AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Hakim berpendapat, orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi hal yang meringankan baginya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hal-hal yang meringankan dan memberatkan anak AG atau AGH dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Diketahui, anak AG dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.

Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

Rekomendasi Untuk Anda

- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AG telah menyesali perbuatannya.

- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Berikut ini poin-poinnya:

Mengadili:

1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas