AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Hakim berpendapat, orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4 menjadi hal yang meringankan baginya.
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca juga: Pengamanan hingga Harapan Keluarga David H-2 Jelang Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy
"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim berpendapat bahwa anak AG telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk anak AG.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.