Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Diprediksi Sakit Hati dan Bakal Berbalik Arah Serang Demokrat Setelah Bebas Besok

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anas Urbaningrum Diprediksi Sakit Hati dan Bakal Berbalik Arah Serang Demokrat Setelah Bebas Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum diperkirakan sakit hati dan bakal berbalik arah menyerang partai Demokrat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.

Dia pun diperkirakan sakit hati dan bakal berbalik arah menyerang partai Demokrat.

"Anas bisa jadi berbalik arah mengganggu menyerang Demokrat. Saya sih melihatnya namanya dipenjarakan bagaimana tidak sakit hati, bagaimana mau diam, pasti akan bergerak," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, serangan tersebut lantaran Anas merasa sakit hati telah dipenjarakan oleh Partai Demokrat. Hal ini nantinya akan membuat partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terganggu.

"Paling Demokrat nanti akan merasa terganggu dengan bebasnya Anas. Karena bagaimanapun Anas itu dipenjarakan kan bagaimanapun karena partai Demokrat," ungkap Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menuturkan Anas Urbaningrum juga masih memiliki basis massa untuk dapat menyerang Demokrat.

Baca juga: Singgung SBY, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok

BERITA REKOMENDASI

Buktinya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi basis massa Anas.

"Apakah Anas masih punya massa? ya masih punya. PKN itu kan massanya dan jangan lupa ikut pemilu ketika PKN ikut pemilu menjadi partai yang perlu dihitung karena lolos peserta pemilu. Jadi saya melihatnya pendukung Anas masih ada, masih banyak," jelasnya.

Karena itu, Ujang pun meminta partai Demokrat untuk bersikap santai dengan keluarnya Anas dari penjara. Namun, Demokrat bisa bersikap offensif jika nantinya Anas menyerang.

"Harusnya cool saja, santai saja, tidak usah panik begitu ya. Kecuali kalau Anas membuka kasus kasus Demokrat baru bisa jadi Demokrat akan offensif. Sekarng santai saja, cooll saja. Kita tunggu saja arah gerakan Anas dan partai Demokrat ke depan seperti apa," pungkasnya.

Baca juga: Gede Pasek Justru Sarankan SBY yang Minta Maaf ke Anas Urbaningrum

Diberitakan sebelumnya, terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.


Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Baca juga: Jelang Bebas dari Tahanan, Anas Urbaningrum Menuliskan Surat di Akun Twitternya

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas