Benarkah Mario Dandy Stress di Tahanan hingga Diminta Tabah saat Tanya Kasus Sang Ayah ?
Tersangka penganiayaan David Ozora disebut stress hingga teriak-teriak di tahanan, kuasa hukum Mario Dandy angkat suara beri penjelasan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka kasus penganiayaan David Ozora disebut mulai stress, bahkan teriak di tahanan.
Kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio pun angkat bicara soal kondisi kliennya itu yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut sang kuasa hukum, Mario Dandy dalam kondisi baik.
Dia juga menyebut kliennya itu siap mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy dalam Perkara Penganiayaan David Ozora Diketok Hari ini
Meski begitu, kuasa hukum tak menampik jika Mario Dandy kepikiran dengan sang ayah, hingga diminta tetap tabah.
Diketahui ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka dan ditahan KPK atas kasus gratifikasi.
Kini KPK juga bakal memiskinkan Rafael Alun Trisambodo dengan menerapkan pasal pencucian uang.
Saat Mario Dandy Singgung Kasus Ayahnya Rafael Alun Trisambodo
Kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio, Basri Bundu menyebut kliennya sempat menyinggung soal kasus dugaan gratifikasi yang membelit ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mengenai hal itu, Basri tak menjelaskan secara rinci apa yang dikatakan Mario Dandy terkait kasus ayahnya itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa tim kuasa hukum meminta kliennya itu agar tetap tabah.
"Sempat nyinggung (kasus Rafael Alun) tapi ya tetap tabah, itu saja ya kita nggak ngobrol banyak tetap tabah ya," kata Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Ia pun meminta agar Mario Dandy tetap fokus menjalani persoalan kasus penganiayaan yang saat ini menjeratnya dan tersangka lain yakni Shane Lukas.
"Terus kita minta (Mario Dandy) fokus menghadapi persoalannya. Itu aja sih ya kita gak bicara banyak," ujarnya.
Benarkan Mario Dandy Stress di Dalam Penjara ?
Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy (20) sempat dikabarkan stress menghadapi perkara hukum yang menyeretnya.
Kondisi stress itu dibantah oleh penasihat hukum Mario, Basri Bundu.
Menurut Basri, kliennya kini berada pada kondisi baik.
Hal itu tercermin dari kemampuan Mario memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mantan pacarnya, AGH (15).
"Mario Dandy kan kemarin ikut sidang sebagai saksi dalam kasus AG, dia bisa sidang, dia bisa memberikan keterangan secara baik," ujarnya saat ditanya mengenai kondisi Mario Dandy dalam konferensi pers Minggu (9/4/2023).
Pun untuk persidangan mendatang, Mario Dandy disebut-sebut siap menghadapinya.
"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum," katanya.
Persidangan perdana Mario Dandy pun diperkirakan bakal digelar usai Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang.
"Habis lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.
Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.
Bahkan dia memprediksi persidangan Mario Dandy dan kliennya akan dilaksanakan pada Bulan Mei.
"Saya tanya kepada penyidik, mungkin dalam beberapa waktu ini sudah akan P21. Mungkin sidangnya setelah lebaran, Mei kali ya," ujar Happy saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Ayah David Ozora Sebut Ada Tersangka yang Stress hingga Teriak-teriak di Sel
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak saat berada di sel tahanan.
Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Dia menyebut, hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan, dikutip Rabu (5/4/2023).
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Usai Idulfitri
Penasihat hukum Mario Dandy, Basri Bundu memperkirakan kliennya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.
Sebabnya, berkas perkara mantan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu disebut-sebut akan P21 atau lengkap dalam waktu dekat.
"Ya, minggu-minggu ini mungkin P21," ujar Basri Bundu, pengacara atau penasihat hukum Mario Dandy dalam konferensi pers di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023).
Setelah itu, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan perdana pun diperkirakan setelah Idul Fitri tahun ini.
"(Mungkin) habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.
Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.
Bahkan dia memprediksi persidangan Mario Dandy dan kliennya akan dilaksanakan pada Bulan Mei.
"Saya tanya kepada penyidik, mungkin dalam beberapa waktu ini sudah akan P21. Mungkin sidangnya setelah lebaran, Mei kali ya," ujar Happy saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Untuk sementara ini, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Tim Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Basri Bundu mengaku akan mempersiapkan berbagai hal guna menghadapi proses persidangan apabila berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Salah satu hal yang akan dipersiapkan yakni mengenai argumentasi dalam persidangan untuk menyiapkan pembelaan terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21 kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih. Jadi kami sambil menunggu P21," ujar Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Mengenai hal ini, Basri juga mengatakan bahwa nantinya akan ada delapan orang dari tim kuasa hukum Mario Dandy yang akan membela anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Kami ada beberapa tim ada 8 orang kita akan ikut sidang di PN Jakarta Selatan," jelasnya.
Tak hanya itu, jelang persidangan, Mario Dandy pun juga disebut telah siap menjalani proses persidangan kelak.
Pasalnya sejauh ini kata Basri, kliennya itu juga telah mengakui segala perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum karena perbuatannya kan jelas dia sudah mengakui," ucapnya.
Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.