Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Langgar 5 Kode Etik dan 4 Tindak Pidana

Firli Bahuri dilaporkan koalisi masyarakat anti korupsi karena diduga telah melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Langgar 5 Kode Etik dan 4 Tindak Pidana
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dilaporkan koalisi masyarakat anti korupsi karena diduga telah melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari pimpinan KPK, akademis, organisasi masyarakat sipil, hingga mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Senin (10/4/2023).

Mereka menduga Firli Bahuri telah melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewas KPK lebih serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli Bahuri.

Dalam laporan kali ini, koalisi melaporkan Firli atas dugaan membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan pembocoran yang dilakukan Firli ini, disebut melanggar hukum dan kode etik sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.

Baca juga: Beredar Rekaman Diduga Dokumen Kasus ESDM Dibocorkan Firli Bahuri, Ini Respon KPK

Koalisi ini juga melaporkan dugaan Firli dengan sewenang-wenang mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Kepolisian Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Koalisi menyebut kontroversi tidak hanya terjadi sekali selama Firli menahkodai KPK.

Dalam aksi ini, koalisi juga kembali melaporkan dosa-dosa Firli pada masa lalu.

Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Demo Minta Firli Bahuri Dicopot

“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya skrg, yaitu Ketua KPK,” kata Novel Baswedan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Adapun koalisi mendesak agar Dewan Pengawas KPK kali ini bisa lebih serius menindaklanjuti laporan.

Sebab, laporan ini adalah bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam menjaga KPK.

Dalam hal ini, dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan KPK untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK WO saat Rapat dengan Firli Bahuri Bahas Posisi Brigjen Endar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas